12. Bantuan Rp2,8 T untuk Ukraina
Presiden Biden menyetujui tambahan bantuan senilai US$200 juta (Rp2,8 triliun) bagi Ukraina. Dengan persetujuan ini, AS dapat mengirimkan senjata untuk Ukraina di tengah gempuran Rusia.
Baca Juga:
Ngeri! Infrastruktur Ukraina yang Rusak Akibat Perang Capai 2 Kuadriliun
Melalui memorandum pada Sabtu (12/3), Biden memerintahkan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken untuk mengalokasikan dana itu berlandaskan aturan Undang-Undang Bantuan Asing.
Berdasarkan UU tersebut, presiden AS dapat memerintahkan penggunaan aset negara untuk pihak asing tanpa melalui persetujuan parlemen. Setelah memorandum diteken, AS dapat menggunakan dana itu untuk membantu pertahanan Ukraina, mulai dari memasok senjata hingga pelatihan.
Dengan keputusan ini, AS sudah memberikan bantuan total US$1,2 miliar atau sekitar Rp17,1 triliun untuk pertahanan Ukraina dalam setahun belakangan. [dny]