WahanaNews-Babel | Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tanggal 20 April dipilih dan ditetapkannya sebagai hari Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Pringati Hari Konsumen Nasional, Gubernur Lampung Dorong Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.
Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Baca Juga:
BPKN dan Gopay Bersinergi Lindungi Konsumen dalam Transaksi Digital
Tujuan Perlindungan Konsumen
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;