Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
Baca Juga:
Pringati Hari Konsumen Nasional, Gubernur Lampung Dorong Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Kiat konsumen yang cerdas :
Cari informasi/data mengenai produk yang akan dikonsumsi;
Baca Juga:
BPKN dan Gopay Bersinergi Lindungi Konsumen dalam Transaksi Digital
Jangan terburu-buru memberi produk
Pikirkan dua kali sebelum membeli;
Bandingkan harga dan kualitas ditempat lain;
Baca tanda jaminan dan peringatan sebelum dikonsumsi jika produk yang anda konsumsi tidak sesuai dengan yang tidak dijanjikan dalam label, iklan, promosi atau hal lain yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kenyaman sebagaimana diatur dalam UUPT;