WahanaNews-Babel | Hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan pengumuman hasil SKD dan SKB dilakukan pada hari ini, Kamis (23/12/2021).
"Iya (hari ini), diumumkan oleh PPK masing-masing intansi ya," kata Satya, Kamis (23/12/2021) siang.
Dia mengatakan, peserta dapat melihat hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui portal SSCASN dan laman masing-masing intansi.
Baca Juga:
Lowongan CPNS Kemenkeu 2026: Purbaya Sebut Cuma Buat Alumni STAN
Namun, Satya lebih menekankan untuk memantaunya lewat laman inatansi.
"Betul (lewat SSCASN dan laman instansi), pantau yang intansi," imbuhnya.
Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021