Reuters melaporkan, pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.
TNI AL membantah kabar soal pembayaran itu.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL, Letkol Laut (P) La Ode M Holib, menilai, kabar tersebut tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik institusi.
"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang, USD 250 ribu - USD 300 ribu, untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (15/11/2021).
Holib membenarkan ada sejumlah kapal asing yang ditahan.
Baca Juga:
Tangkap Ikan di Laut Natuna, Kapal Asal Vietnam Diciduk KKP
Penahanan dilakukan karena kapal-kapal asing tersebut melanggar hukum perairan teritorial Indonesia, khususnya perairan Kepulauan Riau.
Dia menganggap, pengakuan dari pemilik kapal asing adanya pembayaran ke perwira TNI AL itu sebuah tuduhan serius.
Holib menyayangkan informasi tersebut beredar cepat tanpa klarifikasi dari pihak TNI AL.