Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2022
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3:
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
Baca Juga:
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapuskan Menkeu Purbaya, Cek Syaratnya
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Namun, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.