Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK
Baca Juga:
Ini Panduan Mudik Gratis Motor Melalui Kereta Api
Rekomendasi dari unit pelaksana
Regident untuk perubahan warna
Ranmor Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu
Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik Ranmor Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.