Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK
Baca Juga:
Polres Sleman Ungkap Sopir BMW Penabrak Anak FH UGM Punya Banyak Pelat Nopol
Rekomendasi dari unit pelaksana
Regident untuk perubahan warna
Ranmor Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik Ranmor Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.