Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Rekomendasi dari unit pelaksana
Regident untuk perubahan warna
Ranmor Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna
Baca Juga:
Polres Cianjur Kembangkan Kasus Pemalsuan STNK, Sunda Archipelago Turut Palsukan Dokumen Lainnya
Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik Ranmor Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.