Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.
Baca Juga:
Heboh Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Panglima TNI: Pecat!
Andika lalu meminta anggota itu untuk mengkroscek jawabannya. Selain itu, Andika juga mengungkap izin TAP MPRS 25 kepada anggota lain dalam rapat.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.
Mantan kepala staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI mengikuti seleksi penerimaan TNI.
Baca Juga:
Kabar Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Dibenarkan Panglima TNI
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum? apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Anggota itu kembali menjawab Andika. Menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar.
"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," kata Andika. [dny]