"Layanan atau pengaduan meskipun tak terlayani langsung, misalnya perlu jeda waktu dan sebagainya itu pasti ter-record ya," katanya.
Ratna menerangkan bahwa dalam lima tahun ke depan arah kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah ditetapkan prioritas presiden. Salah satunya menyangkut komitmen untuk memastikan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta
"Inilah yang menjadi dimensi bagi Kemen PPPA ke depan untuk terus melakukan berbagai upaya hulu-hilir dalam melakukan pencegahan, penanganan dan juga pemulihan bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujar dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Margareth Robin Korwa menyebut selaman kurun waktu 2021 ini pihaknya menerima 799 laporan kekerasan terhadap perempuan.
"Bahwa yang paling banyak itu kekerasa dalam rumah tangga, berupa apa? Yang paling banyak itu adalah penelantaran, kedua kekerasan fisik, yang ketiga kekerasan seksual," kata Margareth. [dny]