WahanaNews-Babel | Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar menganjurkan kelompok masyarakat lanjut usia agar menjalankan ibadah di rumah, saat peringatan hari besar keagamaan.
"Tentu dalam pelaksanaannya, dalam aturannya, yang Lansia tidak dianjurkan mengikuti aktivitas keagamaan di tempat ibadah dan disarankan beribadah di rumah masing-masing,” ujar Fuad dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta dilansir Antara, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE itu memuat sejumlah aturan tentang pencegahan dan mitigasi penularan Covid-19 di tempat ibadah.
Menurut Fuad, aturan itu juga memuat bahwa pengurus rumah ibadah dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Dengan begitu, masyarakat yang akan memasuki tempat ibadah harus menggunakan aplikasi tersebut, sebagai mitigasi pencegahan penularan Covid-19.
“PeduliLindungi, dua kata kunci yang tidak hanya keagamaan. Kondisi pandemi sudah mendorong berbagai komunitas untuk menyesuaikan aktivitas peribadatan. Kita menginginkan dan mendorong agar kedisiplinan masyarakat dalam aktivitas peribadatan mewarnai kedisiplinan dalam kegiatan lainnya,” kata dia.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Kemenag, kata dia, sudah melakukan penyuluhan kepada seluruh pemuka agama terkait aturan di dalam SE 29/2021 agar mensosialisasikannya secara masif. Para penyuluh agama yang berada di bawah kewenangan Kemenag pun diterjunkan.
Menurut Fuad, sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah akan efektif apabila pemuka agama yang terjun langsung ke masyarakat.
Edukasi dan ajakan untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.