Dari total 2.402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan.
Diikuti Jawa Barat dengan 486 laporan, Jawa Timur 240 laporan dan Jawa Tengah 173 laporan.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah oleh Widya Andescha dari Ratusan Calon PMI
Sementara Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit, hanya satu laporan.
Dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga tercatat menerima 876 laporan, disusul Jawa Barat dengan 577 laporan, Banten 302 laporan dan Jawa Timur 262 laporan.
Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tidak dibayarkan 387 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 357 laporan dan THR terlambat bayar 132 laporan.
Baca Juga:
Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Provinsi dengan aduan THR paling sedikit adalah Papua, dengan satu laporan terkait pokok pengaduan THR tidak dibayarkan. Anwar mengingatkan sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR, tapi tidak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi. [dny]