Sedangkan hal-hal teknis operasional diatur pada tingkat perundangan di bawahnya mulai dari peraturan pemerintah ke bawah.
Misalnya yang terkait tata kelola guru/dosen dan sebutan pendidikan/tenaga kependidikan lainnya, tentang belajar jarak jauh, tentang pendidikan berbasis big data, tentang pembiayaan pendidikan di tingkat pemerintah dan satuan, dan seterusnya. [dny]