Retno mengatakan, kekerasan yang diterima korban itu seperti pemenjaraan dan penganiayaan.
Penganiayaan yang dimaksud sesuai temuan KPAI, seperti ditampar, ditendang, dan lain-lain.
Baca Juga:
KPAI Soroti Pentingnya Tindakan Cepat dalam Kasus Perundungan Anak
Selain itu, para korban juga dihukum dengan dimasukkan ke dalam sel tahanan selama berrninggu-minggu, bahkan bulan, tergantung tingkat kesalahan.
"Selain dikurung, anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik, seperti, pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser," ujar Bu Retno. [dny]