Tohom menyebut langkah Wanda ngadu ke Bareskrim sebagai upaya framing bahwa dia adalah korban penggusuran.
“Tak ada penggusuran atas rumah di Cikini. Kan sudah jadi kesepakatan bersama polisi waktu itu, selama dalam status quo maka lahan itu tak boleh ditempati. Baik klien kami maupun keluarga Wanda, tidak boleh menggunakan tanah itu. Meski memegang bukti kepemilikan, kami tetap mengalah, dan tetap mengosongkan tanah tersebut. Eh, kok mereka malah tetap tinggal di situ, gak keluar-keluar… (dari rumah tersebut),” paparnya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Tohom menyebut, toleransi kliennya terhadap Wanda sudah lebih dari cukup.
“Kami sudah membiarkan dia tinggal di situ 10 tahun, kami juga sudah banyak berkomunikasi, tapi mereka tetap ngeyel, malah bikin framing-framing di media. Adapun SHGB yang dimiliki klien kami, itu dokumen yang sah dan resmi dikeluarkan BPN, bukan abal-abal,” ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).