Sebab, bulan ini adalah salah satu bulan istimewa, karena di dalamnya turun perintah shalat lima waktu yang diterima langsung oleh Rasulullah dalam peristiwa Isra' Mi'raj.
Meskipun demikian, Pemerintah telah menetapkan hari libur Isra Miraj 1443 H pada Senin, 28 Februari 2022.
Baca Juga:
Harlah ke-102, MWC NU Sorkam Barat Bersama Banom Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H
Dengan begitu, maka akan ada 3 hari libur berentetan atau long weekend, yaitu hari Sabtu hingga Senin, tanggal 26 sampai 28 Februari 2022.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama menteri Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, mayoritas masyarakat Muslim meyakini bahwa Isra Miraj terjadi dan diperingati saban tahunnya pada 27 Rajab.
Baca Juga:
Tanda Kepedulian Penghulu Bagan Safta Permai kepada Masyarakat
Peristiwa ini tepatnya terjadi pada tahun kesepuluh selepas Nabi Muhammad saw hijrah.
Pandangan ini dikemukakan Al-Manshur Faury. [dny]