Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," tutur tohom. [dny]