Mengutip dari laman resmi TNI, postur pertahanan negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, serta kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara.
Postur pertahanan negara memiliki kemampuan untuk melakukan penangkalan, penyangkalan, penghancuran, pemulihan, serta operasi militer selain perang (OMSP).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), serta melaksanakan COA.
Komponen ketiga adalah komponen keamanan. Berbeda dengan komponen pertahanan yang lebih memiliki orientasi dalam melindungi kedaulatan Indonesia dari serangan militer, komponen keamanan lebih berorientasi pada situasi keamanan domestik.
Adapun yang termasuk di dalam komponen keamanan adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan dari aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Komponen ini merupakan penyokong dari smart security, yakni sistem pengamanan kota modern yang berdasarkan pada kemajuan teknologi, keterlibatan komunitas, serta keterlibatan mitra keamanan dalam negeri.
Smart security memiliki dua sasaran, yakni keamanan digital dan keamanan pribadi. Pemerintah berharap, dengan terjaminnya keamanan dari kedua sasaran tersebut, ibu kota negara dapat menjadi kota yang aman dan damai.
Komponen terakhir adalah komponen siber. Komponen ini berfungsi untuk menjaga kerahasiaan data, menegakkan integritas dalam pengelolaan data, sekaligus memastikan ketersediaan data untuk menjalankan smart security dan memaksimalkan smart city.