WahanaNews-Babel | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menghentikan sementara kedatangan sapi potong dari wilayah Aceh dan Jawa Timur.
Kebijakan ini diambil pasca Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan ada dua daerah yakni satu Kabupaten di wilayah Aceh dan satu lagi Kabupaten di wilayah Jawa Timur sedang dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.
Baca Juga:
Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK
"Kementan atau Pak Menteri menetapkan dua daerah di sana sebagai wilayah terkena wabah. Kami tidak perbolehkan (sapi, red) keluar dan masuk," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel Edi Rumdhoni kepada di Pangkalpinang, Kamis (19/5/2022).
Meski demikian, demi menjaga tidak terjadinya kelangkaan daging sapi di wilayahnya, Pemerintah Provinsi Babel tetap membuka masuknya sapi potong dari daerah yang aman wabah PMK tersebut.
Tentunya dengan berbagai langkah pemeriksaan yang ketat.
Baca Juga:
Lewat Inovasi 'Blue Green, ASN Panen Sayur dan Buah di Lahan Gedung Pemprov Babel
"Tetap kami perbolehkan masuk dari daerah yang aman wabah PMK, dengan menunjukkan Surat Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah setempat. Dan setelah sapi masuk pelabuhan, kami wajib berlakukan karantina selama 14 hari sebelum dilepas. Kecuali untuk dipotong, langsung kami rekomendasikan masuk rumah potong hewan (RPH)," jelasnya.
Edi merincikan, kebutuhan konsumsi daging sapi di Babel mencapai 1.000 ekor sapi atau sekitar 35 ekor setiap harinya.
Menurut catatan, per 19 April 2022, sebanyak 1.784 sapi terpapar PMK, sembuh 214 ekor dan mati 3 ekor.