WahanaNews-Babel | Pergerakan lima warga negara Indonesia (WNI) yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS), tak luput dari pantauan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Diketahui, 5 WNI tersebut disanksi lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke 5 WNI tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (11/5/2022).
Ia memaparkan, untuk WNI atas nama Ari Kardian saat ini sudah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman terkait perannya yang memberangkatkan orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua 3 tahun," ujar Dedi.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Sementara Rudi Heriadi pada 2019 divonis 3 tahun 6 bulan.
Saat ini baru dinyatakan bebas. Ia diproses hukum lantaran deportan dari Suriah.
Tiga WNI lainnya Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, dan Muhammad Dandi Adiguna, diduga kuat berada di luar negeri yakni Suriah.