Peralihan dari premium ke pertalite ini diyakini dapat menurunkan kadar emisi karbon dioksida sebesar 14 persen.
Sedangkan peralihan dari pertalite ke pertamax mampu menurunkan emisi karbon dioksida 27 persen.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Perpres 191/2014 mengecualikan distribusi bensin premium di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sedangkan pada perpres yang baru tak ada lagi pengecualian wilayah distribusi bensin premium.
Berdasarkan Perpres 117/2021, nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume bensin premium dilakukan oleh auditor yang berwenang. [dny]