WahanaNews-Babel | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hingga Rabu pekan depan, 8 Desember 2021.
Penundaan sidang ini dipicu aksi saling protes antara tim penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum seputar mekanisme sidang yang digelar secara daring.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Ketua majelis hakim mengambil keputusan untuk menunda sidang perdana Munarman.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, dengan pengeras suara yang didengar oleh awak media dari luar ruangan sidang, Rabu (1/12/2021).
Sementara dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar minggu depan, terdakwa Munarman memohon kepada majelis hakim agar bisa dihadirkan dalam sidang secara langsung di ruang sidang.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Munarman secara langsung dalam sidang berikutnya.
"Baik, sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Sebelumnya, Munarman menyatakan keberatan dihadirkan secara online di sidang perdana kasus terorisme.