WahanaNews-Babel | Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan ketenagalistrikan, PLN terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar sendiri tengah gencar lakukan pemutakhiran data pelanggan dengan memadankan data pelanggan lama dengan data eksisting atau terbaru.
Baca Juga:
Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia Apresiasi Pemerintah Sahkan RUU PDP
Beberapa data diri yang dipadankan oleh PLN UIW Sumbar meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelanggan, alamat lengkap, hingga titik koordinat rumah berdasarkan lokasi kWh meter.
Selain untuk peningkatan pelayanan, upaya PLN UIW Sumbar ini menindaklanjuti intruksi KPK untuk penadanan data bagi instansi atau perusahaan untuk pencegahan korupsi, yang dikeluarkan pada Tanggal 13 April 2021, yaitu mengenai Tindak Lanjut Koordinasi Akses Tindak Lanjut Korupsi Tahun 2021 dan 2022.
Selanjutnya disampaikan oleh General Manager PLN UIW Sumbar Toni Wahyu Wibowo, penadanan data pelanggan juga tertuang dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pendataan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik dan Surat Menteri ESDM Tanggal 4 Januari 2022 perihal penadanan id pelanggan PT PLN (Persero) dengan NPWP.
Baca Juga:
Data Pelanggan PLN-Indihome Bocor, BPKN Desak Pengesahan RUU Data Pribadi
‘’PLN mendukung peraturan pemerintah. Selain itu, dengan penadanan data, kami ingin pelayanan ke pelanggan lebih tepat sasaran, lebih cepat, dan sesuai ekspetasi pelanggan,’’ ungkap Toni pada Senin.
Disampaikan Nova Sagita, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, PLN UIW Sumbar bergerak cepat untuk penuntasan pemutakhiran data pelanggan.
‘’Kami memiliki petugas resmi dengan surat tugas dan id-card yang bergerak tersebar ke rumah-rumah pelanggan berdasarkan data id pelanggan. Petugas akan melakukan penadaan data terbaru pada masing-masing id pelanggan,’’ sampainya.