Disampaikan Nova pula, PLN berupaya tingkatkan kualitas lewat pemutakhiran data pelanggan.
‘’Sinkronisasi data pelanggan dapat memastikan subsidi listrik tepat sasaran, membantu PLN mempercepat penyelesaikan laporan keluhan dan gangguan karena titik koordinat telah akurat, hingga berbagai perbaikan kualitas lainnya,‘’ sampainya.
Baca Juga:
Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia Apresiasi Pemerintah Sahkan RUU PDP
Data pelanggan NPWP, boleh diinputkan bagi pelanggan perorangan yang memiliki dan wajib diinputkan bagi lembaga, instansi, dan bisnis. Hal ini guna mendukung transparansi anti korupsi oleh pemerintah.
‘’Pelanggan yang telah melakukan pemuthakiran data akan mendapatkan tagihan rekening listrik atau pembelian token Bapak/Ibu yang dilengkapi dengan NIK/NPWP sesuai aturan perpajakan. Kemudian bagi pelanggan paskabayar, setelah data lengkap akan mendapatkan invoice tagihan listrik dalam bentuk pdf melalui PLN Mobile,’’ jelasnya.
Nova Sagita lantas menghimbau agar masyarakat dapat membantu PLN dalam eksekusi pemutakhiran data pelanggan ini.
Baca Juga:
Data Pelanggan PLN-Indihome Bocor, BPKN Desak Pengesahan RUU Data Pribadi
‘’PLN adalah perusahaan dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia. Di Sumbar sendiri, pelanggan PLN berjumlah lebih dari 1,6 juta. Kami membutuhkan bantuan masyarakat untuk penuntasan agenda penting ini, dimana hasilnya nanti tentu berdampak pada pelayanan bagi masyarakat juga,’’ ungkap Nova kemudian.
Kontribusi masyarakat dalam mendukung eksekusi pemutakhiran data pelanggan dapat dilakukan diantaranya dengan menyambut baik petugas PLN yang bertugas melakukan pemadanan data dan memberikan data yang valid.
‘’Silahkan dukung petugas dengan data akurat, membantu pemadanan data pelanggan selanjutnya, memberikan petunjuk lokasi pelanggan yang tidak ditemukan dan lain sebagainya. Sekecil apapun itu akan berharga bagi program kerja ini,’’ ungkap Nova.