WahanaNews-Babel | Pemerintah memiliki program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023.
Namun, ada syarat penerima pasang listrik gratis yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga:
Dari Lampu Minyak ke Cahaya Bohlam: Kisah Haru Warga Muba Rasakan Manfaat Listrik Gratis Pemerintah
Salah satu syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Target sasaran bantuan pasang baru listrik gratis yakni 80.000 rumah pada 2022.
Baca Juga:
PLN Nyalakan Listrik Rumah Warga Kurang Mampu di Kubu Raya
Lalu, naik menjadi 83.000 rumah pada 2023 atau meningkat 3.000 rumah.
Dirangkum dari Permen ESDM No.3 Tahun 2022, berikut adalah syarat penerima pasang baru listrik gratis:
•Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN