WahanaNews-Babel | Pemerintah memiliki program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023.
Namun, ada syarat penerima pasang listrik gratis yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga:
Dari Gelap ke Terang: Program BPBL Hadirkan Listrik Mandiri bagi Keluarga Prasejahtera
Salah satu syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Target sasaran bantuan pasang baru listrik gratis yakni 80.000 rumah pada 2022.
Baca Juga:
ESDM dan PLN Sambungkan Listrik Gratis di Fakfak, Target Seluruh Kampung Terang 2027
Lalu, naik menjadi 83.000 rumah pada 2023 atau meningkat 3.000 rumah.
Dirangkum dari Permen ESDM No.3 Tahun 2022, berikut adalah syarat penerima pasang baru listrik gratis:
•Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN