•Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
•Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian yang menyelenggarakan
Baca Juga:
Dari Lampu Minyak ke Cahaya Bohlam: Kisah Haru Warga Muba Rasakan Manfaat Listrik Gratis Pemerintah
•Berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal)
•Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat yang layak menerima BPBL
Baca Juga:
PLN Nyalakan Listrik Rumah Warga Kurang Mampu di Kubu Raya
Cara mendapatkan bantuan pasang baru listrik gratis
Cara mendapatkan bantuan pasang baru listrik gratis yakni masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS datanya akan dipadankan dan divalidasi oleh PLN bekerja sama dengan instansi terkait.
Hasil pemadanan data dan validasi calon penerima bantuan pasang baru listrik gratis tersebut akan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima BPBL, nama calon penerima, dan alamat calon penerima.