WahanaNews-Babel | Berbeda dengan Pemkot Malang yang harus menambah dana besar untuk bayar listrik, pengusaha hotel dan mal justru sebaliknya.
Meski hotel dan mall juga menggunakan daya di atas 3.500 VA, namun tidak kena dampak kenaikan listrik.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
PT PLN sementara tidak mengenakan kenaikan pada bisnis dan industri.
Manager UP3 PLN Malang Miftachul Farqi Faris menjelaskan, penerapan penyesuaian tarif listrik itu bagi kelompok pelanggan rumah tangga R2 atau daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, kemudian R3 atau daya 6600 VA, dan kelompok pemerintah (P).
”Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata dia kepada Radar Malang.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Farqi menuturkan di Malang Raya, untuk pelanggan golongan R2 dan R3 ada sebanyak 24.792 pelanggan. ”Sedangkan untuk golongan pemerintahan ada 4.787 pelanggan,” imbuh Farqi.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
”Misalnya mal dan hotel, itu tidak ada perubahan tarif,” kata Farqi.