Dalam keterangannya, Irto juga tidak menyebut secara spesifik tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.
Bicara soal jenis kendaraan, kiranya bukan hanya pelat merah saja yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Menurut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak, juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng hingga mobil pengaduk semen. [dny]