“Fakta mana yang anda coba ingkari? Bagaimana kami melakukan penyerobotan? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan,” tulis Wanda Hamidah.
“Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jalan Citandui no. 2 melainkan Jalan Ciasem no. 2) itu cacat prosedur,” ujarnya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Tim Kuasa Hukum Japto, Sri Dharen, mengungkapkan bahwa posisi hukum kliennya, Japto Soelistyo Soerjosoemarno sudah jelas.
“Sudah jelas, klien kami memiliki surat resmi sertifikat HGB yang sah terhadap tanah dan rumah tersebut. Jadi sangat tidak elok dan tidak bijak, seseorang yang tidak memiliki kompetensi apapun, tidak sebagai kuasa hukum dan tidak memiliki legalitas hukum apapun untuk beracara, tak berhenti bersuara dan terus menjelek-jelekkan klien kami. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya, dikutip dari WahanaTV, Kamis (1/12).
Sri Dharen berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kliennya selaku pemilik sah lahan bisa mendapatkan haknya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Jangan sampai masyarakat termakan oleh bualan-bualan yang tidak bertanggungjawab terkait seseorang yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
“Kita lihat saja bagaimana hasil perkembangannya. Klien kami memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan BPN. Sementara mereka, dokumen apapun tidak ada. Jika bicara soal sejarah, itu terlalu jauh, apalagi yang tidak berkaitan dengan hukum. Kita bicara hari ini.”
“Sejarah dari kepemilikian hari ini juga jelas. Kalian punya apa, kita punya sertifikat, jangan cari panggung deh, kita juga gak mau dibilang mafia tanah, preman, dan lain-lain. Kita orang baik-baik, intinya jangan sampai hak kita diambil orang lain,” sebutnya.