“Kami tidak salah alamat. Tanah yang mereka ditinggali itu secara hukum memang milik klien kami. Letak tanah tersebut berada di pojok. Artinya, tanah tersebut berada di antara 2 sisi jalan, yaitu Jalan Ciasem dan Jalan Citandui.”
“Lokasi tanah tersebut sesungguhnya menghadap ke Jalan Ciasem, bukan ke Jalan Citandui, namun Wanda menyebut kepada publik bahwa tanah tersebut menghadap ke Jalan Citandui. Jalan Ciasem itu jauh lebih lebar dibanding Jalan Citandui. Maka, sungguh tak lazim untuk menetapkan alamat satu bidang tanah ke jalan yang lebih kecil,” papar Tohom.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Selain itu, sambung Tohom, sebenarnya nomor rumah dan alamat itu bisa saja berubah, tetapi titik koordinat itu bersifat tetap.
“Titik koordinat itu sampai kapan pun tak akan berubah, dan dari sisi legalitasnya, itu sudah sesuai dengan sertifikat HGB milik klien kami” tegasnya. [dny]