WahanaNews-Babel | Program stimulus listrik kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2021 mendatang. Perpanjangan stimulus listrik ini meliputi diskon tarif, termasuk juga pembebasan biaya beban abonemen dan penerapan ketentuan rekening minimum pada pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Sebelumnya, pemberian stimulus listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini hanya sampai September 2021.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sebelum itu, ketahui ketentuan subsidi listrik pada Bulan November 2021:
Pertama, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Kedua, pelanggan prabayar dana 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, dikarenakan stimulus akan langsung didapatkan saat membeli token listrik.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ketiga, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening mininum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.
Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimun.
Melansir laman resmi PLN, selanjutnya, ada beberapa cara klaim token listrik di bulan November 2021, antara lain sebagai berikut: