Harga tersebut berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen.
Penyesuaian harga ini diklaim selektif karena kenaikan hanya berlaku untuk BBM non-subsidi yang porsi konsumsinya sebesar 17 persen.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Dari total tersebut, sebanyak 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen lainnya merupakan konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan ini didorong melonjaknya harga minyak mentah pada Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, sehingga membuat harga keekonomian Pertamax melambung.
Pemerintah menilai krisis geopolitik saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel. [dny]