Tidak ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi memutuskan tak menahan Dea.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," sebut Zulpan, Sabtu.
Menurut dia, wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya. Buat video syur
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan, Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," katanya.
Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.