Dalam skema BLU ini, PLN masih akan tetap membayar harga sesuai HBA US$ 70 per ton dan sisanya yakni selisih antara harga pasar dikurangi HBA US$ 70 per ton dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akhirnya buka suara terkait masalah yang didera PT PLN (Persero), berkaitan dengan sulitnya mencari kontrak batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan bahwa Ditjen minerba telah menerbitkan surat penugasan untuk memenuhi tambahan kebutuhan PLN, di dalam surat penugasan tersebut tercantum volume batu bara yang harus dipasok ke PLN.
Selanjutnya PLN dan Pemasok akan menyepakati dalam kontrak/perjanjian jual beli termasuk di dalamnya jadwal pengiriman batu bara, sehingga menurut Lana tidak ada alasan bagi salah satu pihak untuk menunda pengiriman.
"Ditjen minerba akan melakukan monitoring realisasi penugasan dan akan menindak pemasok yang tidak melaksanakan penugasan dengan menutup fitur ekspornya pada aplikasi MoMS," kata Lana, Rabu (3/8/2022). [dny]