Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.
Terkait hal tersebut anggaran THR dan gaji ke-13 secara nasional telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Kemudian, untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-39 Tahun 2023) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.[mga]