"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Dua orang komisaris dari PT Sekar Wijaya berinisial HS dan PT Sanurhasta Mitra, Tbk berinisial ES diperiksa oleh Kejagung.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Sekeub HS dan ES, Direktur PT. Insight Investment Management berinisial EHP juga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. [dny]