WahanaNews-Babel | Pemerintah siap mengalokasikan dana kompensasi tambahan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait upaya intensifikasi pembelian listrik dari pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) dalam negeri.
Kebijakan itu sekaligus menjadi amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan pada Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
Menteri Koperasi Sebut 71 Ribu Koperasi Desa Telah Terbentuk, MARTABAT Prabowo-Gibran Ingatkan Kembali agar Masalah Sampah Dilibatkan
Secara garis besar Perpres itu mengatur terkait skema, negosiasi serta evaluasi tarif pembelian listrik bersih untuk pengembangan industri EBT domestik ke depan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah turut mengalokasikan kompensasi tambahan kepada PLN untuk setiap pembelian listrik bersih yang berpotensi mengerek biaya pokok pembangkit tenaga listrik milik perusahaan setrum pelat merah tersebut.
“Kita ingin mengembangkan EBT yang kompetitif, dan beberapa jenis teknologi EBT sudah bisa bersaing dengan pembangkit listrik fosil, apalagi pada saat sekarang,” kata Dadan pada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Di Tengah Kerjasama PLN dan J&F Brazil Sektor Pembangkit Listrik Tenaga Air, ALPERKLINAS Ingatkan Dampak Positif Bagi Konsumen
Dadan memastikan skema negosiasi serta evaluasi tarif pembelian listrik bersih itu akan mengakomodasi nilai keekonomian proyek yang tertuang saat proses lelang nanti.
Dia menampik anggapan dari sebagian pelaku usaha soal skema negosiasi yang dipilih justru untuk menekan tarif pembelian dari produsen.
“Tarif dalam Perpres sebagai batas atas dan prosedur pengadaannya akan dilakukan melalui tender oleh PLN, jadi tidak langsung negosiasi dengan PLN, tetapi menggunakan hasil lelang,” ujarnya.