WahanaNews-Babel | Pemerintah siap mengalokasikan dana kompensasi tambahan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait upaya intensifikasi pembelian listrik dari pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) dalam negeri.
Kebijakan itu sekaligus menjadi amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan pada Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
Jangan Sampai Haus di Bawah Air Terjun, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Listriki Masyarakat di Sekitar Pembangkit
Secara garis besar Perpres itu mengatur terkait skema, negosiasi serta evaluasi tarif pembelian listrik bersih untuk pengembangan industri EBT domestik ke depan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah turut mengalokasikan kompensasi tambahan kepada PLN untuk setiap pembelian listrik bersih yang berpotensi mengerek biaya pokok pembangkit tenaga listrik milik perusahaan setrum pelat merah tersebut.
“Kita ingin mengembangkan EBT yang kompetitif, dan beberapa jenis teknologi EBT sudah bisa bersaing dengan pembangkit listrik fosil, apalagi pada saat sekarang,” kata Dadan pada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Tahun 2025-2029 Listriki 1,2 Juta Rumah Tangga, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Targetkan Wilayah 3T
Dadan memastikan skema negosiasi serta evaluasi tarif pembelian listrik bersih itu akan mengakomodasi nilai keekonomian proyek yang tertuang saat proses lelang nanti.
Dia menampik anggapan dari sebagian pelaku usaha soal skema negosiasi yang dipilih justru untuk menekan tarif pembelian dari produsen.
“Tarif dalam Perpres sebagai batas atas dan prosedur pengadaannya akan dilakukan melalui tender oleh PLN, jadi tidak langsung negosiasi dengan PLN, tetapi menggunakan hasil lelang,” ujarnya.