WahanaNews-Babel | Melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Penyaluran program BPBL tersebut ditujukan untuk pemerataan akses listrik yang diukur dari rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
Baca Juga:
Wujudkan Energi Berkeadilan, 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik PLN dari Pemerintah
Lantas apa saja ketentuan untuk bisa menerima Program BPBL di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)?
Bantuan Pasang Listrik Baru Melalui Program BPBL
Pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Tutup Akhir Tahun 2022, PLN Catat 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik dari Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan hal ini melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Untuk itu, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat tidak mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada 2023.
Dilansir dari laman Indonesia.goid, jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 80.000 rumah.