Ketentuan Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru
Kebijakan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga tidak Mampu.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Resmikan 100 Sambungan Listrik Baru di Fakfak, Target 292 Rumah Tahun Ini
Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan bagi para penerima bantuan BPBL, yaitu:
– Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
– Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
Baca Juga:
Dari Lampu Minyak ke Cahaya Bohlam: Kisah Haru Warga Muba Rasakan Manfaat Listrik Gratis Pemerintah
– Berdomisili di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL
– Penerima harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
Manfaat Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru