Babel.WahanaNews.co - Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berdasarkan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Karena itu, keberadaan BPDPKS sebenarnya dapat menjadi mesin waktu bagi petani kelapa sawit menuju produktivitas tinggi dan tercapainya hilirisasi.
Baca Juga:
Peran Strategis BPDPKS: Pendorong Harga TBS dengan Program Berkelanjutan
Atas persetujuan Komite Pengarah BPDPKS dan Dasar Harga Indeks Pasar Solar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan, maka BPDPKS melakukan pembayaran pembelian minyak kelapa sawit (CPO), pembayaran biaya Pengolahan CPO menjadi biodiesel, dan pembayaran biaya transportasi dari biodiesel.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung mengatakan, dengan program yang dijalankan BPDPKS, petani kelapa sawit sebenarnya ikut diuntungkan karena harga tandan buah segar terdongkrak. Dia lantas memberikan ilustrasi.
Berdasarkan data, pada tahun 2022, total produksi CPO mencapai sekitar 47 juta ton CPO. Dengan adanya B35, CPO yang terserap sebesar 13,15 juta ton CPO. Dengan serapan seperti ini, Gulat memastikan selanjutnya akan berlaku hukum ekonomi suplai dan permintaan.
Baca Juga:
BPDPKS: Mesin Waktu Petani Kelapa Sawit Menuju Produktivitas Tinggi
“Jika semakin sedikit CPO yang tersedia di pasar global, maka akan naiklah harga CPO dan harga tandan buah segar kami akan terdongkrak. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar, dan saat bersamaan Indonesia sebenarnya juga konsumen CPO terbesar juga di dunia. Jadi, kuncinya adalah serapan biodiesel domestik,” ujar Gulat, dikutip Rabu (6/12/2023).
Sejak diberlakukannya kebijakan biodiesel, khususnya dari B20 ke B30 lalu B30 ke B35, Gulat mengklaim, harga tandan buah segar petani lebih terjaga.
Apabila, sebelumnya harga tandan buah segar hanya Rp1.200 - Rp1.400 per kilogram, tetapi sejak B30 dan B35 harganya telah mencapai rata-rata Rp2.200 - Rp2.800 per kilogram.