WahanaNews-Babel | Habib Bahar bin Smith masih ditahan, informasi disampaikan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran hoaks lewat ceramahnya di Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan pertimbangan penyidik tidak mewujudkan permohonan penahanan Bahar karena masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
Baca Juga:
Selain Habib Bahar, Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Banser
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan. Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," kata Ibrahim, Senin (24/1).
Adapun kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ibrahim menuturkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Di sisi lain, saat ini penyidik juga tengah mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Bahar Smith. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Untuk kasus tersebut, Bahar belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan sejumlah klarifikasi ke sejumlah saksi hingga ahli.
"Itu belum (tersangka). Masih dalam proses, klarifikasi," ucap Ibrahim.