Seperti diketahui, kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.
Ada dua alat bukti kuat yang diamankan polisi. Namun kedua alat bukti tersebut enggan disampaikan ke publik.
Baca Juga:
Polisi Buru Penembak Habib Bahar bin Smith, Berikut Kondisinya Saat Ini
Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Polda Jabar juga menerima pelimpahan perkara atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar dari Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pelintir ucapan Jenderal Dudung tersebut dilaporkan oleh Husin Shihab.
Husin Shihab melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok. [bay]