Sebagai informasi, setidaknya PLN membutuhkan anggaran USD 6 miliar atau setara Rp 87,3 triliun untuk membayar pinalti dari PLTU yang masih aktif.
Dengan dana tersebut pemerintah akan menghentikan PLTU batubara sebelum tahun 2030 mendatang.
Baca Juga:
Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi TOBA Lepas PLTU dan Fokus ke Proyek EBT 370 MW
Pemangkasan PLTU batubara ini akan mengurangi produksi listrik sekitar 5,5 gigawatt (GW).
Seiring dengan pemangkasan tersebut, PLN akan mulai beralih menggunakan pembangkit listrik berbasis EBT.
Sehingga setelah tahun 2030, pemerintah bakal fokus mengembangkan sumber energi bersih. [dny]