Sebagai informasi, setidaknya PLN membutuhkan anggaran USD 6 miliar atau setara Rp 87,3 triliun untuk membayar pinalti dari PLTU yang masih aktif.
Dengan dana tersebut pemerintah akan menghentikan PLTU batubara sebelum tahun 2030 mendatang.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Pemangkasan PLTU batubara ini akan mengurangi produksi listrik sekitar 5,5 gigawatt (GW).
Seiring dengan pemangkasan tersebut, PLN akan mulai beralih menggunakan pembangkit listrik berbasis EBT.
Sehingga setelah tahun 2030, pemerintah bakal fokus mengembangkan sumber energi bersih. [dny]