Sebagai informasi, setidaknya PLN membutuhkan anggaran USD 6 miliar atau setara Rp 87,3 triliun untuk membayar pinalti dari PLTU yang masih aktif.
Dengan dana tersebut pemerintah akan menghentikan PLTU batubara sebelum tahun 2030 mendatang.
Baca Juga:
PLTU Masih Akan Ditambah hingga 2034, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Minimalkan Dampak Emisi terhadap Dunia dan Masyarakat
Pemangkasan PLTU batubara ini akan mengurangi produksi listrik sekitar 5,5 gigawatt (GW).
Seiring dengan pemangkasan tersebut, PLN akan mulai beralih menggunakan pembangkit listrik berbasis EBT.
Sehingga setelah tahun 2030, pemerintah bakal fokus mengembangkan sumber energi bersih. [dny]