Bahkan, Garuda tak kunjung membayar kewajiban hingga sidang permohonan berlangsung.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan Mitra Buana Korporindo telah memenuhi tiga syarat untuk diterima.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkuat Pemahaman KPPS Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Pertama, adanya kreditur lain yang sah selain Mitra Buana Korporindo sebagai pemohon.
Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh termohon serta ada kemungkinan tidak terbayar.
Ketiga, tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. [dny]