Keempat, Pasal 11a terkait penugasan jaksa pada instansi selain kejaksaan Republik Indonesia.
Panja RUU Kejaksaan berpendapat penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Baca Juga:
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Lemahkan Peran Kepolisian
Selanjutnya, soal perlindungan Jaksa dan keluarga dalam Pasal 8a.
Menurut Adies, penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).
“Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” ujar Adies.
Baca Juga:
Skandal Jaksa Azam: Barang Bukti Rp11,5 Miliar Raib, Begini Modusnya
Perubahan lainnya mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa baik secara hormat maupun tidak hormat.
Adies mengatakan, perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat pada pasal 12 UU Kejaksaan, yang semula 62 tahun menjadi 60.
“Selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat,” kata Adies.