Ketujuh, soal perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara yang disepakati dalam perubahan pada Pasal 18 ayat (2).
Kedelapan, soal jaksa agung sebagai kuasa hukum perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 18 ayat (3).
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Adies menyampaikan, panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi jaksa agung sebagai salah satu pihak yang berkuasa menangani perkara di MK bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden.
Perubahan lainnya dalam hal pemberhentian jaksa agung, yakni dapat diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau dalam satu periode bersama masa jabatan anggota kabinet.
Jaksa agung juga bisa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden yang menjabat, serta jika melanggar soal larangan rangkap jabatan.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
Kesepuluh, panja menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang, seperti kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, serta bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.
Tugas lainnya yakni penyelengaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.
Panja juga menambah tugas dan wewenang soal hubungan kerja sama serta komunikasi kejaksaan dengan instansi lain.