WahanaNews - Babel | Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat menaati aturan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kami tidak mengizinkan adanya aparatur sipil negara (ASN), baik para pegawai negeri sipil, PPPK maupun tenaga honor yang mengambil tambahan cuti, selain yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Sekda Provinsi Babel, Naziarto di Pangkalpinang, Senin (3/4/2023).
Baca Juga:
Soal Korupsi Timah Kejagung Periksa Inspektur Tambang Dinas ESDM Babel
Menurut dia, kebijakan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu selama lima hari, yaitu pada 19,20,21,24 dan 25 April 2023, penetapan cuti bersama ini hasil kesepakatan bersama sesuai SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB.
"Dengan adanya aturan tersebut, maka kami tidak akan menerbitkan atau mengeluarkan izin cuti hari raya untuk ASN di lingkungan Pemprov Babel," kata Naziarto.
Ia mengatakan, sampai hari ini belum ada ASN di lingkup Pemprov Babel yang mengajukan cuti hari raya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka
"Saya apresiasi ASN kita karena tidak ada yang mengajukan cuti. Jika pun nanti ada yang mengajukan, tetap tidak akan saya izinkan," ujarnya.
Sedangkan, untuk penggunaan kendaraan dinas, kata dia, Pemprov memberikan izin penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan hari raya selama masih berada di wilayah Provinsi Babel.
Namun, jika untuk digunakan sebagai kendaraan mudik ke luar daerah, Pemprov Babel meminta untuk mengajukan permohonan izin di masing-masing organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut.
"Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Babel mematuhi aturan ini, baik dalam pengajuan izin cuti maupun permohonan penggunaan kendaraan dinas. Jika melanggar akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.[mga]