Yahya mengatakan ia tahu berbagai videonya viral di media sosial justru dari penyidik Bareskrim Polri.
“Saya kurang tahu, setelah di perlihatkan oleh (penyidik) Bareskrim Polri (baru tahu) majelis,” imbuh dia.
Baca Juga:
Usai Jalani Hukuman, Kini Yahya Waloni Bebas dari Penjara
Diberitakan sebelumnya Yahya mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ia menyampaikan kata-kata yang diduga memuat materi penistaan itu disampaikan sebagai hanya untuk bahan bercanda.
“Saya tidak mengikuti emosional saya saat itu. Saya pakai hanya sebagai candaan,” jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
“Ternyata saya terlampau kasar, saya mohon maaf,” sambungnya.
Dalam perkara ini Yahya didakwa dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (28/12/2021) pekan depan. [dny]