Vendor OS yang memaksa diri menerima pekerjaan dengan target kerja yang tidak masuk akal dari pihak pemberi kerja berakibat memaksa pekerjanya memenuhi target tersebut tanpa mengerti hak pelanggan.
Bahkan pekerja yang tidak memiliki serikat pekerja takut untuk menyampaikan haknya sebagai pekerja untuk dapat bekerja dengan baik melayani masyarakat bahkan harus membuat laporan hasil kerja yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Hal ini adalah sebagian kecil bukti buruknya praktek outsourcing pelayanan publik di PLN yang menjadikan BUMN menjadi contoh buruk tentang ketenagakerjaan yang terus dipermasalahkan oleh aktivis serikat pekerja.
Hingga kini FSPMI masih terus memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing yang pernah melalui proses hingga ke Komisi IX DPR RI sejak tahun 2012.[dny]