"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya.
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023," katanya. [dny]